Sabtu, 22 Oktober 2011

??????

terkadang bahagia jika mengetahui sesuatu lebih dulu sebelum terjadi, tapi tidak selamanya kebahagiaan itu berpiha dan berbalik menjadi lebih buruk dan tidak menenteramkan hati dan fikiran.

namun, tersadar bahwa ini lah hidup yang sedang dijalani dan akan terus dijalani hingga perjalanan selesai. telinga mendengar bisikan agar ia tidak perdulikan apapun yang terjadi dan menjalani hidup dengan jalan yang telah disediakan. tapi perasaan tidak mampu tuk seperti itu karena perasaan penuh dengan keperdulian terhadap apapun yang diucapkan, dilihat dan dilakukan.







Minggu, 16 Oktober 2011

makalah ariyah dan pengertiannya

1.1           pengertian ‘Ariyah
‘Ariyah menurut bahasa yaitu pinjaman, sedangkan menurut istilah ‘Ariyah ada beberapa pendapat:
1.     Menurut Hanafiyah ‘ariyah adalah
                                     ﺗﻤﻠﻴﻚ ١ﻟﻤﻨﺍﻓﻊ ﻣﺤﺍﻧﺍ     
          “memiliki manfa’at secara Cuma-Cuma”
2.     Menurut malikiyah ‘ariyah adalah
                            ﻻﺑﻌﻮض         ﻣﻨﻔﻌﺖ  ﺗﻤﻠﻴﻚ
“memiliki manfa’at dalam waktu tertentu tanpa imbalan”
3.   Menurut Syafi’iyah ‘ariyah  adalah                                                  
                   ﺇ ﺑﺎ ﺣﺕ ﺍﻻ ﻧﺘﻔﺎ ﻉ ﻣﻦ ﺷﺨﺺ ﻔﻴﻪ ﺃ ﻫﻠﻴﺖﺍﻠﺗﺒﺭﻉ ﺒﻪ ﺒﻘﺄ ﻋﻴﻨﻪ ﻟﻴﺭﺩ ﻩ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﻤﺘﺒﺭﻉ
“kebolehan dalam mengambil manfa’at dari seseorang yang membebaskanya, apa yang mungkin untuk dimanfa’atkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya”
4.     Menurut Hanabilah ‘ariyah adalah
إﺑﺍﺣﺔ ﻧﻔﻊ١ﻟﻔﻴﻦ ﺑﻔﻴﺮﻋﻮﺽ ﻣﻦ١ﻟﻤﺳﺘﻌﺮﺃﻭﻏﻴﺮە
“kebolehan memanfa’atkan suatu zat barang tanpa imbalan dari peminjam atau yang lainya “
Dalam Surat annisa’ ayat 58
إن١ﷲ ﻳﺃ ﻣﺮﻛﻢ ﺃ ن ﺗﻮﺩﻮ١١ﻻﻣﺍﻧﺍﺕﺈﻟﻯﺃﻫﻠﻬﺍ (ﺍﻟﻧﺴﺄ )
“sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”

1.2           Dasar Hukum ‘Ariyah
Sebenarnya  ‘ariyah  adalah  merupakan sarana tolong menolong antara orang yang mampu  dan  orang yang tidak mampu. Bahkan antara sesama orang yang mampu dan tidak mampu pun ada kemungkinan terjadi saling meminjam. Sesuai dengan firman Allah:
ﻭﺗﻌﺎﻭﻧﻮ۱ﻋﻠﻰ۱ﻟﺒﺮﻭ۱ﻟﺘﻘﻮﻯ(ﺍﻟﻣﺎﺋﺩﺓ) 
“dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa”(al maidah: 2)
2



Dan didalam hadits Rasullah :
۱ﻥ ﺭﺳﻮﻻﷲ ﺻﻠﻌﻢ۱ﺳﺎﻣﻦﺃﺑﻰ ﻁﻠﺤﺔ ﻓﺮﻛﺒﺔ (ﺭﻭﻩﺍﻟﺒﺧﺭﻯﻭﻣﺴﻟﻡ)
“Rasullah meminjam kuda abi tholib dan mengendarainya”( al bukhori)
         Dalam suatu riwayat ada dijelaskan bahwa pernah meminjam baju Abu safyan dengan suatu jaminan, tidak dengan  jalan  merampas  dan tanpa izin. Berdasarkan dengan hadits diatas ulama fiqh ulama fiqh mengatakan bahwa ‘ariyah hukumanya Mandub( ﻣﻨﺩﻮﺏ ) karena melakukan ‘ariyah merupakan salah satu bentuk ketaatan (ﺗﻌﺒﺩ) kepada Allah SWT.
         Namun para ulama mempunyai pandangan yang berbeda dalam menetapkan asal akad yang menyebabkan peminjaman “memiliki manfa’at” barang yang dipinjam. Peminjam itu dilakukan secara suka rela, tanpa ada imbalan dari pihak peminjam. Oleh sebab itu peminjam berhak meminjamkan barang itu kepada orang lain untuk dimanfa’atkan, karena manfaat barang tersebut telah menjadi miliknya, kecuali pemilik barang membatasi pemanfaatanya bagi peminjam saja atau melarangnya meminjamkan kepada oranglain.
         Mazhab Syafi’i, Hanafi, Abu Hasan Ububilah bin hasan Al kharki berpendapat bahwa ‘ariyah hanya bersifat memanfaatkann benda tersebut karena itu kemanfaatanya terbatas kepada pihak kedua saja(peminjan) dan tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lai, namun semua Ulama sepakat bahwa benda tersebut tidak boleh disewakan kepada orang lain.
Ulama juga berpendapat dalam menentukan hukum.  Berdasarkan sifat peminjam, jumhur ulama berpendapat bahwa pemanfaatan barang oleh peminjam terbatas pada izin kemanfaatan yang diberikan oleh pemiliknya.
         Ulama mazhab Hanafi membedakan antara ‘ariyah yang bersifat mutlak dan terbatas. Bila benda itu dipinjamkan kepada pihak lain (pihak ketiga) maka peminjam(pihak kedua) berkewajiban mengganti rugi (kerugian), sekiranya terjadi kerusakan dan mengganti sepenuhnya sekiranya benda itu hilang.
3


1.3           Rukun ‘Ariyah
Jumhur  ulama mengatakan rukun ‘ariyah ada empat yaitu:
1.     Orang yang meminjamkan
2.     Orang yang meminjam
3.     Barang yang dipinjam
4.     Lafaz pinjaman
         Ulama Mazhab Hanafi, mengatakan bahwa rukun ‘ariyah hanya satu saja tidak perlu kabul. Namun menurut Zufar bin Husail bin Qoiz(Ahli fiqih mazhab hanafi) kabul tetap diperlukan yaitu yang menjadi rukun ‘ariyah adalah ijab dan kabul. Menurut Mazhab Hanafi, rukun no 1, 2, 3 yang disebutkan jumhur ulama diatas, bukan rukun tetapi termasuk syarat.
Mengenai  syarat ‘ariyah adalah:
1.     Orang yang meminjam harus orang yang berakal dan dapat (cakap) bertindak atas nama hukum karena orang tidak berakal, tidak dapat memegang amanat. Oleh sebab itu anak kecil, orang gila, dungu, tidak boleh mengadakan akad ‘ariyah’
2.     Barang yang akan dipinjamkan bukan barang yang apabila dimanfaatkan habis. Seperti makanan dan minuman.

1.4           Pembayaran Pinjaman

Setiap orang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki hutang kepada yang berpiutang(mu’ir)setiap hutang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar hutang. Bahkan melalaikan pembayaran hutang  juga termasuk aniaya. Perbuatan aniaya termasuk perbuatan dosa sebagaimana sabda Rosullah  saw:
                                                      (  ﺭﻭﺍﻩﺍﻠﺒﺨﺭﻭﻣﺴﻠﻢ )     ﻣﻄﻞ ﺍﻟﻔﻨﻲ ﻆﻠﻡ
“orang kaya yang melalaikan membayar hutang adalah aniaya”(riwayat bukhori muslim).

4


Melebihkan bayaran dari sejumlah hutang diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berhutang semata. Hal ini akan menjadi nilai kebaikan yang membayar hutang. Sebagaimana sabda Rosullah saw:
ﻓﺎﺀﻥﻣﻦ ﺧﻴﺭﻛﻢ ﺃ ﺣﺴﻛﻢ ﻗﻀﺎ (ﺭﻭﺍﻩﺍﻩﻠﺒﺠﺭﻯﻭﻣﺴﻠﻡ)                                                             
“sesungguhnya diantara orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang sebai-baiknya dalam mambayar hutang”(riwayat bukhori dan muslim)
                   Rosullah saw perhutang hewan, kemudian beliau membayar hutang itu dengan yang lebih besardan tua umurnya dari hewan yang beliau pinjam. Jika penambahan tersebut dikehendaki oleh orang yang berhutangan, maka tambahan itu tidak halal bagi yang brpiutang untuk mengambil.
Sabda Rosullah saw:
                                                                                                                                                               (ﺃﺧﺭﺟﻪﺍﻠﺒﻴﻬﻕ) ﻛﻞ ﻗﺭﺽ ﺟﺭﻣﻬﻔﻌﺔ  ﻓﻬﻭﺟﻪ ﻣﻥ ﻭﺟﻭﻩ  ﺍﻠﺭﺑﺎ

“Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaatnya, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba”(dikeluarkan oleh Baihaqi).

1.5           Membayar Pinjaman Dan Menyewakan

Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa peminjamkan benda pinjaman kepada orang lain. Sekianpun pemiliknya belum mengizinkanya jika penggunaanya untuk hal – hal  yang  tidak berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman.
Menurut mazhab Hambali, peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan statusnya selama peminjaman berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan haram hukumnya. Merupakan. Hambaliyah menyewakan barang pinjaman tanpa seizin pemilik barang.

5




1.6           Tanggung Jawab Peminjam

Bila peminjam telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminya. Baik karena pemakaian yang berlebihan maupun karena yang lainya. Demikian menurut Ibn Abbas, Aisyah, Abu Khurairoh, Syafi’i, dan Ishaq dalam hadits yang diriwayatkan oleh samurah, Rosullah bersabda:                                                                                                              ﻋﻠﻰﺍﻠﻴﺩﻣﺄﺧﺩﺕﺣﺘﻰﺘﻭﺩﻱ
“Pemegang berkewajiban menjaga apa yang ia terima hingga ia mengembalikanya”
                   Sementara para pengikut Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa, pinjaman tidak berkewajiban menjamin barang pinjamannya kecuali karena tindakan yang berlebihan.
Sabda Rosullah saw:
                                                       
ﻟﻴﺲﻋﻠﻰﺍﻟﻤﺴﺘﻌﻴﺮﺧﻴﺮﺍﻟﻤﻔﻞﺿﻤﺎﻥﻭﻩﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺩﻉﺧﻴﺭﺍﻟﻤﻔﻞﺿﻤﺎﻥﺃﺧﺭ(ﺟﻪﺍﻟﺩﺍﺭﻗﻄﻨﻰ
“pinjaman yang tidak berhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan, orang yang dititipi yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan” (dikeluarkan al-Daruqurhni)
http://ridwan202.wordpress.com/istilah-agama/ariyah/

‘ARIYAH
‘Ariyah (pinjam meminjam), menurut para fuqoha adalah pembolehan oleh pemilik akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa mengganti. Dan ada pula yang mendefinisikannya dengan memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu. ‘Ariyah dapat berlangsung dengan ucapan, perbuatan dan apa saja yang menunjukkan itu. ‘Ariyah adalah suatu pekerjaan yang tergolong disunahkan oleh Islam (QS, 5:2). Dari Anas ra. Berkata: Pada suatu hari terjadi suara gemuruh yang mengejutkan Madinah, lalu Rasulullah SAW meminjam kuda dari Thalhah yang langsung beliau naiki menuju sumber suara itu, setelah itu beliau kembali seraya bersabda: “Kami tidak melihat sesuatupun yang membahayakan, dan jika memang ada tentu suara itu berasal dari gemuruhnya suara air laut.”
Asal meminjamkan sesuatu adalah sunah, namun jika dilihat dari segi lain dapat menjadi wajib, seperti meminjamkan kain untuk menutup aurat. Adakalanya menjadi haram, kalau yang dipinjamkan itu akan berguna untuk sesuatu yang haram.
Untuk itu rukun pinjam meminjam adalah:
1. Orang yang meminjamkan
2. Orang yang meminjam
3. Barang yang dipinjam
4. Lafazh
Sedangkan syarat pinjam meminjam adalah:
1. Orang yang meminjamkan adalah pemilik yang berhak untuk menyerahkannya
2. Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan
3. Pemanfaatan itu dibolehkan.
Diantara macam pinjaman bisa terjadi pada rumah, tanah, hewan dan semua barang yang diketahui bendanya dan dapat dimanfaatkan.
Orang yang meminjamkan boleh dan berhak meminta kembali barang pinjaman, bila ia kehendaki selama tidak menyebabkan kerugian bagi si peminjam. Dan bagi si peminjam juga berkewajiban mengembalikan barang yang dipinjamkannya, setelah ia mendapat manfaat yang ia perlukan, berdasarkan surat An-Nisaa ayat 58 dan sabda Nabi SAW:
“Sampaikanlah amanat kepada orang yang memberikan amanat kepadamu, dan janganlah kau khianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
“Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus dibayar.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
Yang harus diingat dan diperhatikan peminjam adalah bahwa barang dipinjam harus dijaga dan dipelihara dengan baik. Apabila barang yang dipinjamnya rusak atau hilang maka ia (peminjam) berkewajiban menjaminnya dengan memperbaiki atau menggantinya. Di dalam hadits yang diriwayatkan Samurah, bahwa Nabi SAW bersabda: “Pemegang berkewajiban menjaga apa yang telah ia terima samapai dengan ia mengembalikannya.” Dengan demikian orang yang meminjamkan tidak merasa kecewa, dan pada waktu yang lain apabila kita memerlukannya maka ia dengan senang hati bersedia memberikan bantuan.

http://alislamu.com/muamalah/11-jual-beli/284-bab-ariyah-pinjaman.html
1.    PENGERTIAN ‘ARIYAH
Para ahli fiqih mendefinisikan ‘ariyah adalah seorang pemilik barang membolehkan orang lain memanfaatkan barang itu tanpa ada imbalan. 
2.    HUKUM ‘ARIYAH
Hukum ‘ariyah sangat dianjurkan, berdasarkan firman Allah swt:
“Dan bertolong-tolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa.” (QS Al-Maidah: 2)
Rasulullah saw bersabda:
“Dan Allah selalu menolong hamba-Nya, selama ia menolong saudaranya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6577)
Allah swt telah mengecam:
“Orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya’, dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS Al-Maa’uun: 5-7).
3.    KEWAJIBAN MENGEMBALIKANNYA
Allah swt berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisaa’: 58).
Orang yang meminjam adalah orang yang diberi amanat yang tidak ada tanggungan atasnya, kecuali karena kelalaiannya, atau pihak pemberi pinjaman mempersyaratkan penerima pinjaman harus bertanggung jawab:
Dari Shafwan bin Ya’la dari bapaknya ra ia berkata, Rasulullah saw pernah bersabda kepadaku,  “Apabila sejumlah kurirku datang kepadamu, maka berilah kepada mereka tiga puluh baju besi dan tiga puluh ekor unta.” Kemudian aku bertanya,  “Ya Rasulullah, apakah ini pinjaman yang terjamin, ataukah pinjaman yang tertunaikan?” Jawab Beliau,  “(Bukan), tetapi pinjaman yang tertunaikan.” (Shahih: Shahih Abu Daud III no: 3045, ash-Shahihah no: 630 dan ’Aunul Ma’bud IX: 479 no: 3549).
Al-Amir ash-Shan’ani dalam Subulus Salam III: 69) menjelaskan, ”Yang dimaksud kata madhmunah (terjamin) ialah barang pinjaman yang harus ditanggung resikonya, jika terjadi kerusakan, dengan mengganti nilainya. Adapun yang dimaksud kata mu’addah (tertunaikan) ialah barang pinjaman yang mesti dikembalikan seperti semula, namun manakala ada kerusakan maka tidak harus mengganti nilainya.” Lebih lanjut dia menyatakan,  “Hadits yang diriwayatkan Shafwan di atas menjadi dalil bagi orang yang berpendapat, bahwa ’ariyah tidak harus ditanggung resikonya, kecuali ada persyaratan sebelumnya. Dan, sudah dijelaskan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat.”
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 707 - 708)
Pengertian dan Penjelasan Sewa Menyewa Dari Sisi Islam - Definisi, Hukum, dan Contoh Kegiatan Sewa Menyewa Dasar
Thu, 06/07/2006 - 11:05am — godam64
A. Arti / Pengertian / Definisi Sewa Menyewa
Sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti kontrak mengontrak gedung kantor, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa / carter kendaraan, sewa menyewa vcd dan dvd original, dan lain-lain.
Dalam sewa menyewa harus ada barang yang disewakan, penyewa, pemberi sewa, imbalan dan kesepakatan antara pemilik barang dan yang menyewa barang. Penyewa dalam mengembalikan barang atau aset yang disewa harus mengembalikan barang secara utuh seperti pertama kali dipinjam tanpa berkurang maupun bertambah, kecuali ada kesepatan lain yang disepakati saat sebelum barang berpindah tangan.
B. Hal-hal yang Membuat Sewa Menyewa Batal
- Barang yang disewakan rusak
- Periode / masa perjanjian / kontrak sewa menyewa telah habis
- Barang yang disewakan cacat setelah berada di tangan penyewa.
C. Manfaat Sewa Menyewa
- Membantu orang lain yang tidak sanggup membeli barang
- Yang menyewakan memdapatkan menfaat dari sang penyewa

Kamis, 13 Oktober 2011

DIKSAR SAENTIS



Tiga hari dua malam, waktu tuk mendapatkan banyak pengalaman di Saentis . Pergi bersama sahabat kampus yang juga sahabat dalam organisasi intra kampus di IAIN-SU Medan. Tidak pernah, tidak tahu dan bingung telah dirasakan saat menerima ajakan dari sahabat untuk ikut memberikan materi dalam DIKSAR SAENTIS. Berfikir dan menimbang terus dilakukan untuk mendapatkan pilihan yang pasti, hingga kaki dapat melangkah ke SAENTIS. Sabtu malam kaki telah melaksanakan pilihan untuk pergi bersama sahabat. Seperti biasa, tidak ada kesan yang tidak hadir dalam setiap pilihan.

Saat pergi dengan mengendarai sepeda motor dan ditemani oleh hujan yang amat deras. Jalan yang begitu amat jauh juga meramaikan langkah kaki. SMA PAB SAENTIS pun terlihat oleh mata. Perasaan bingung menghampiri hati dan fikiran karena ini pengalaman yang belum pernah saya dapatkan dan tidak akan pernah saya dapatkan kecuali di DIKSAR SAENTIS.

Walau kebingungan menggerogoti hati, semangat tidak sanggup tuk digerogoti oleh kebingungan. Langkah demi langkah pun sampai pada tujuan.

Melihat 20 orang peserta yang mengikuti DIKSAR SAENTIS, kebingungan tidak lagi hadir menemani dan semangat pun tidak pernah meninggalkan hati.

2 orang putra dan 18 orang putri duduk rapi sambil memikul pertanyaan atas apa yang terlihat oleh mata. tidak hanya mereka yang memikul hal itu, hati ini juga menyimpan banyak pertanyaan.

perkenalan terjadi dengan amat menyenangkan dan begitu lucu. perkenalan yang unik dengan nama-nama mereka yang unik pula. kereta mogok, nyasaruddin, simpang gudang,,,,,,, dan yang lainnya. perkenalan unik ini telah menimbulkan kesan pertama pada DIKSAR SAENTIS.

Malam yang dingin telah melelapkan mata.